EMIS 4.0 Perbarui Layanan Data Siswa, PPDB Madrasah, dan Pengaktifan Kembali Siswa
pengumuman 29 Okt 2026 Mukhammad Abdul Rozaq, S.Kom.

EMIS 4.0 Perbarui Layanan Data Siswa, PPDB Madrasah, dan Pengaktifan Kembali Siswa

Versi 2 · 27 Oktober 2026 · Berlaku untuk Operator RA, MI, MTs, MA, dan MAK · Menggantikan panduan versi 1 (alur madrasah sampai Kanwil)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperbarui layanan EMIS 4.0 untuk meningkatkan akurasi dan tertib administrasi data peserta didik madrasah. Pembaruan ini mencakup tiga hal utama, yaitu sinkronisasi data siswa dengan Verval PD, penyesuaian mekanisme penerimaan siswa baru dan mutasi, serta kemudahan pengaktifan kembali siswa. Melalui fitur Sinkronisasi Data dengan VervalPD, operator madrasah dapat menyelaraskan data pokok siswa, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, NISN, jenis kelamin, serta nama ibu kandung, berdasarkan data nasional. Sementara itu, mekanisme penerimaan siswa baru kini disesuaikan dengan asal peserta didik melalui jalur Input Data Baru, Tarik Siswa, atau Mutasi Masuk. Adapun siswa pindahan dari luar negeri diproses melalui pengajuan Kanwil dan persetujuan operator EMIS Pusat. Selain itu, mulai 27 Oktober 2026, operator madrasah dapat mengaktifkan kembali siswa berstatus Tidak Aktif pada tahun ajaran berjalan secara mandiri tanpa pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kanwil. Setelah diaktifkan, siswa harus dimasukkan ke rombongan belajar agar dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran. Dengan pembaruan tersebut, operator madrasah diharapkan memahami prosedur terbaru dan melakukan pengelolaan data secara cermat agar data peserta didik tetap akurat, riwayat pendidikan terjaga, serta terhindar dari duplikasi data pada EMIS dan sistem data nasional. FILE PANDUAN SILAHKAN UNDUH DI LINK DI BAWAH INI