LAYANAN REKOMENDASI KAMAD
Dokumen Standar Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berdasarkan SK Kepala Kantor Nomor 149 Tahun 2026
Persyaratan:
- 1) Surat permohonan dari Yayasan penyelenggara kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
- 2) Daftar Riwayat Hidup
- 3) Surat Pernyataan Mampu Membaca dan Menulis Al Qur'an
- 4) Fotokopi ijazah kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- 5) Sertifikat pendidik untuk guru PNS/NonPNS(tidak wajib)
- 6) Foto copy SK terakhir dari Yayasan
- 7) Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah
- 8) Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 6 (enam) tahun untuk Madrasah atau 3 (tiga) tahun unutk RA
- 9) Fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2 tahun terakhir
- 10) Fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
- 11) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah
- 12) Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pemah menjadi terpidana mengetahui Kepala Madrasah
- 13) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
- 14) Surat rekomendasi dari Pengawas Pembinanya
- 15) Piagam yang relevan (sertifikat izin pendirian madrasah, piagam NPSN, sertifikat akreditasi madrasah, SK Kemenkumham, sertifikat diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki, piagam diklat/bimtek/seminar,dll)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi. Berkas yang lengkap diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan telaah administrasi. Apabila diperlukan, dilakukan klarifikasi kepada yayasan atau madrasah. Hasil telaah menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Kepala Madrasah Swasta.
Jangka Waktu Penyelesaian:
4 Hari Kerja
Biaya / Tarif:
Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan:
1) Surat Rekomendasi Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Penanganan Pengaduan:- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:
- 1. Telepon : (0293) 491356
- 2. WA layanan : +62 811-2744-431
- 3. WA Aduan : +62 851-6692-9950
- 4. Web : lapor.go.id
- 5. Email : kabtemanggung@kemenag.go.id
- 6. Aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR!
Dasar Hukum- 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- 3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- 4) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
- 5) Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
- 6) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
Sarana & Prasarana- 1. Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan
- 2. Mesin Antrian
- 3. Free Wifi
- 4. Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Front Office dan Back Office
- 5. PC, Printer, Scanner, ATK, Telpon
Kompetensi Pelaksana
Petugas memahami regulasi mengenai pendirian madrasah, mampu melakukan verifikasi administrasi, memahami mekanisme pelayanan izin operasional madrasah, mampu mengoperasikan aplikasi pendukung layanan, dan berperilaku profesional.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
Jumlah Pelaksana
Minimal 3 orang pegawai
Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan secara cepat, tepat, akuntabel dan transparan
Jaminan Keamanan
Dokumen dijamin keabsahannya dan petugas ditugaskan secara resmi.
Evaluasi Kinerja- 1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi dalam 1 (satu) triwulan sekali dalam setahun.
- 2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
- 3. Tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.