Kembali ke Beranda Regulasi & Alur Layanan

Alur Pengajuan Perubahan Ijin Operasional

Proses pengajuan perubahan Ijin Operasional Madrasah secara sistematis, mulai dari persiapan berkas hingga penerbitan SK baru yang resmi.

1

Unduh Persyaratan

Madrasah membuka portal layanan, membaca syarat pengajuan, dan menyiapkan format surat, SPTJM, serta Berita Acara yang dibutuhkan.

2

Koordinasi Yayasan

Madrasah melakukan koordinasi intensif dengan pihak yayasan agar semua dokumen dan data kelembagaan sudah sesuai.

3

Siapkan Berkas

Seluruh kelengkapan administratif disiapkan dengan rapi agar proses verifikasi di PTSP dapat berjalan lancar.

4

Unggah PDF

Madrasah mengisi formulir pengajuan dan mengunggah surat permohonan dalam format PDF melalui sistem layanan.

5

Penerbitan Ticket

Admin PTSP menerima ajuan, menerbitkan ticket layanan, dan melakukan disposisi ke Admin Penmad untuk diproses lebih lanjut.

6

Penyerahan Hardcopy

Madrasah membawa berkas hardcopy ke loket PTSP Kemenag sesuai jadwal dan nomor antrian yang diterbitkan.

7

Proses Penmad

Admin Penmad memproses ajuan, menyiapkan laporan, dan melanjutkan ke Kepala Seksi Pendidikan Madrasah serta Kanwil Jateng.

8

Penerbitan SK Kanwil

Permohonan diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan diterbitkan SK Ijin Operasional yang baru.

9

Pembaruan EMIS

Admin Penmad menyesuaikan data kelembagaan di EMIS berdasarkan SK Ijin Operasional yang baru telah diterbitkan.

10

Selesai

Proses selesai dan SK hardcopy dapat diambil langsung oleh madrasah di loket PTSP selambat-lambatnya sesuai jadwal yang ditentukan.

Persyaratan Pengajuan Perubahan Ijin Operasional

Berikut dokumen dan syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan perubahan izin operasional madrasah.

  • Foto kopi piagam/SK izin pendirian madrasah
  • SPTJM
  • Rekomendasi dari Kemenag
  • Akta Notaris Yayasan dan Kemenkumham
  • Foto Kopi NPSN
  • Foto Kopi Sertifikat akreditasi
  • Foto kopi SK NSM
  • Untuk perubahan alamat melampirkan sertifikat tanah dan Yayasan
  • Untuk perubahan Yayasan melampirkan akta notaris dan kemenkumham Yayasan awal dan Yayasan akhir
  • Serta melampirkan BA serah terima aset dan pengelolaan yang dibuat oleh notaris

Catatan Penting

  • Perlu diperhatikan dan dicermati dalam membuat rekomendasi dari Kemenag. Terlebih dahulu cek antara piagam, data EMIS, dan data madrasah yang dipakai sekarang.
  • Selanjutnya, pembuatan rekomendasi harus jelas dan bisa dibaca dengan data semula sesuai piagam Izop awal dan menjadi apa sesuai yang dikehendaki pihak madrasah.
  • Data semula: Nama, NSM, Alamat, NPSN, Yayasan, Akta notaris, Kemenkumham. Menjadi: Nama, NSM, Alamat, NPSN, Yayasan, Akta notaris, Kemenkumham.

Form yang Perlu Diunduh

Unduh dan lengkapi contoh format berkas berikut sebagai lampiran pengajuan. Dokumen akan otomatis terunduh dalam format Word (.docx) saat diklik.

Klasifikasi Perubahan Izin Operasional

  • Perubahan nama
  • Perubahan nama, alamat, Yayasan
  • Perubahan nama dan Yayasan
  • Perubahan alamat dst